Paper Editor – Metode penelitian memiliki ragam yang banyak, sesuai jurusan, jenis penelitian lapangan atau kepusatakaan, atau bahkan dengan target-target tertentu.
Dalam bidang penelitian, tidak ada metode yang salah dan tidak ada metode yang buruk, yang ada adalah salah penempatannya dan kecocokan dengan konsep dan rumusan masalah dalam penelitiannya.
Contohnya kali ini pada jurusan hukum, baik positif atau syariah.
Baca Juga: Belajar dari Emerald Publishing tentang Pakem Metode Penelitian
Pertama yuridis empiris artinya pendekatan yang dilaksanakan by action atau yang dilaksanakan di lapangan. Misalnya saja, meneliti implementasi sebuah Perda dan relevansinya.
Mudahnya yuridis empiris adalah penelitian hukum berdasarkan data di lapangan.
Kedua yuridis normatid artinya merupakan pendekatan yang dilaksanakan dengan menggunakan data sekunder. Misalnya saja studi putusan PN atau PA, menjadi sebuah kajian kepustakaan.
Mudahnya yuridis normatif meneliti hukum dengan menggunakan data sekunder.
Begitu juga hukum syariah, namun pada bidang syariah dengan banyaknya kitab hukum atau fiqh menjadikan sumber hukum yang lebih banyak.
Bahkan sebagai penguat Al Qur’an dan Hadits juga menjadi acuan pokok dalam mengkaji hukum syariah.
Soo… papers jurusan hukum, itu merupakan opini mengenai perbandingan yuridis empiris dan normatif dan aplikatifnya.
0 Comments